JURNALIS.co.id – Menjelang tahun politik, DPRD Kalbar mengusulkan sebanyak 4.838 usulan kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) untuk tahun 2024 .
Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Kalbar Tahun 2024, Kamis (13/04/2023).
“Total keseluruhan berjumlah 4.838 kegiatan. Usulan tersebut menjadi prioritas untuk dianggarkan baik melalui APBD tahun anggaran 2024 yang murni maupun perubahan,” kata Syarif Amin.
Amin menambahkan pokir-pokir tersebut diusulkan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalbar. Di antaranya fraksi PDIP sebanyak 1.060 kegiatan, fraksi Partai Golkar sebanyak 484 kegiatan, fraksi Partai Nasdem sebanyak 612 kegiatan, fraksi Partai Gerindra sebanyak 704 kegiatan. Lalu fraksi Partai Demokrat sebanyak 489 kegiatan, fraksi PAN sebanyak 320 kegiatan, fraksi PKB sebanyak 758 kegiatan serta fraksi PKS dan PPP sebanyak 412 kegiatan.
Dirinya menyebutkan ribuan pokir itu merupakan hasil penelaahan para anggota DPRD yang memuat daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat dengan mitra OPD serta kunjungan kerja dewan serta telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan saat ini.
“Diharapkan dengan hal itu, dalam menyusun musrenbang tahun 2024, pemprov dapat mem-formalisasi RKPD Kalbar 2024 dalam rangka meminimalisir terjadinya perbedaan pandangan antara tuntutan, harapan, kepentingan rakyat dengan program yang telah dicanangkan pemerintah daerah,” katanya.
Amin menerangkan, bahwa pokir-pokir tersebut disusun berdasarkan pedoman penyusunan penelaahan pokok-pokok pikiran yang disahkan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah.
Kemudian tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Setiap tahapan musrenbang, di mana di dalamnya terjadi proses negosiasi, rekonsiliasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah sekaligus untuk mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan yang dilaksanakan tahun 2024,” pungkas Amin. (lov)
Discussion about this post