JURNALIS.co.id – Kakek 57 tahun inisial DY di Kecamatan Sungai Tebelian ditangkap ditangkap Polres Sintang lantaran mencabuli cucu tirinya yang baru berumur enam tahun. Tak hanya sekali, perbuatan bejat kakek ini sudah dilakukannya berulang kali
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian menuturkan perbuatan tak senonoh DY terungkap bermula dari orang tua korban pergi ke rumah saksi RS untuk mengambil handphone yang sedang dicas. Kemudian ia melihat anaknya berlari dari arah dapur. Dia pun langsung keluar dari rumah saksi RS.
“Tiba di rumah orang tua korban bertanya pada si anak pertanyaan seperti ini, kamu tadi ngapain di belakang? Lalu korban menjawab ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh kakek tirinya saat sedang dimandikan,” kata Tommy melalui siaran persnya, Rabu (07/06/2023).
Mengetahui hal tersebut spontan orang tua korban mengecek bagian tubuh anaknya. Kemudian didapati bekas merah di sekitar alat kemaluan korban. Tidak terima, putri kesayangannya diperlakukan tak senonoh, ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sintang.
“Pelaku pencabulan tersebut disangkakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres. (m@nk)
Discussion about this post