JURNALIS.co.id – Sebanyak 10 Partai Politik (Parpol) menerima bantuan keuangan sebesar Rp1,050 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat di aula Bappeda Kapuas Hulu, Selasa (13/06/2023).
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan pertemuan dalam pemberian bantuan keuangan hari ini dapat mempererat tali silaturahmi antara parpol dan pemerintah daerah. Dia juga minta kesepuluh parpol tersebut untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusinya dalam pembangunan di Kapuas Hulu
“Bantuan keuangan ini merupakan amanah dari konstitusi, bantuan keuangan ini merupakan bantuan yang bersumber dari APBD 2023 yang diberikan secara proporsional berdasarkan suara yang didapatkan pada Pemilu 2019 lalu,” katanya.
Wabup meminta agar bantuan keuangan ini digunakan parpol sebaik-baiknya dengan prinsip kehati-hatian karena penggunaanya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Partai politik mempunyai kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Jika kapasitas dan kinerja partai politik meningkat, akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik,” ujar Wabup.
Oleh karena itu, kata Wabup, partai politik harus terus melakukan konsolidasi dan membangun kemandirian parpol.
Wabup disapa Wahyu ini mengatakan pemerintah berkewajiban mendukung eksistensi parpol dengan memberikan bantuan keuangan. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas parpol dalam kehidupan demokrasi dengan dukungan kader yang memiliki kompetensi, integritas, dan moralitas yang memadai.
“Pemberian hibah berupa uang secara proporsional berdasarkan hasil perolehan suara kepada sepuluh partai politik dengan total Rp1,050 miliar,” jelas Wabup Wahyu.
Sementara Muhtarudin Kepala Kesbangpol Kapuas Hulu menyampaikan penyaluran bantuan keuangan bagi parpol ini diharapkan akan meningkatkan kuantitas dan kualitas kaderisasi partai politik, dalam pengembangan program dan sumber daya partai. Selain itu juga terciptanya desentralisasi kewenangan internal parpol agar lebih inovatif dan mandiri, mendorong revitalisasi pola rekrutmen dan promosi kader, serta mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kapuas Hulu.
“Bantuan keuangan kepada partai politik ini diberikan secara proposional, berdasarkan perolehan suara partai politik. Dan partai politik wajib mengalokasikan sebagian dari bantuan ini untuk pendidikan politik dan penunjang operasional sekretariat parpol,” ujarnya.
Muhtarudin berharap bantuan ini dapat menjadi stimulan bagi partai politik, guna meningkatkan kualitas sumber daya partai. Dan dapat dimanfaatkan sebaik baiknya dengan prinsip efektif, efisien dan ekonomis sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Dan yang perlu diingat, parpol penerima bantuan berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK secara tepat waktu,” ujarnya.
Kesepuluh parpol penerima bantuan keuangan tersebut merupakan partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu periode 2019-2024. PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PAN, PPP, Demokrat dan PKPI. (opik)
Discussion about this post