JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketapang tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, Senin (10/07/2023).
Rapat Paripurna DPRD masa persidangan pertama, ke-11 tahun sidang 2022/2023 tersebut dipimpin Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi. Didampingi Wakil Ketua, Jamhuri Amir dan beserta segenap Anggota DPRD Ketapang.
Ketua DPRD dalam rapat menyampaikan pembentukan Pansus Raperda pajak Daerah dan retribibusi Daerah disepakati sesuai ketentuan pasal 85 peraturan DPRD Ketapang nomor 1 tahun 2019.
“Peraturan itu tentang tata tertib bahwa anggota Pansus paling banyak 15 orang dengan kepengurusan dan keanggotaannya terdiri atas anggota dan komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi,” kata Febriadi.
Dari hasil pembahasan Pembentukan Pansus tersebut, ditetapkan susunan kepengurusan serta keanggotaan panitia pembahasan yang dibacakan Sekretaris DPRD, H Agus Hendri.
“Jangka waktu Pansus paling lama 30 hari kerja. Hasil kegiatan Pansus tersebut akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post