JURNALIS.co.id – Inspektorat Kalimantan Barat menemukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 sebesar Rp400 jutaan yang belum tertagih atau masyarakat wajib pajak belum membayar. Setelah beberapa membayar, tersisa sekitar Rp300 jutaan.
“Cuma sisa kemarin PBB itu ada sekitar Rp300 jutaan,” kata Marlyna Inspektur Kalimantan Barat saat ditemui pada Kamis (13/07/2023).
Marlyna mengatakan dirinya memperkirakan tidak tertagihnya PBB pada 2006 tersebut karena beberapa faktor. Mulai dari luasnya Kapuas Hulu, sehingga ada yang tidak tertagih, terbatasnya SDM di Bapenda dan lainnya.
Namun pihaknya tetap meminta Pemkab Kapuas Hulu dapat menyelesaikan hasil temuan terhadap PBB pada Bapenda tahun 2006 yang tak tertagih ini, dimana jumlahnya mencapai Rp300 juta.
“Hasil temuan itu kita minta dari Bapenda Kapuas Hulu untuk menginventarisir masalah temuan penagihan PBB tersebut,” ujarnya.
Marlyna mengatakan karena masalah penagihan PBB ini sudah lama, kepala daerah mempunyai hak untuk melakukan pemutihan atau menghapuskan penagihan PBB ini tentunya harus sesuai dengan mekanisme.
“Temuan dari kami ini bukanlah berarti penyelewengan maupun penggelapan, tapi ini ada PBB yang tidak tertagih saat itu,” ujarnya.
Marlyna mengingatkan kepada Pemkab Kapuas agar menginventarisir masalah ini dan menyelesaikanya. Jika masalah ini sudah selesai, ke depannya bila objek pajak sudah ditetapkan, maka dari Bapenda Kapuas Hulu harus tetap melakukan penagihan.
“Yang namanya pajak inikan sifatnya pemaksaan dan harus ditagih. Kita harap hal serupa seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post