JURNALIS.co.id – Bocah laki-laki berusia enam tahun di Kota Pontianak menjadi korban kejahatan seksual (sodomi). Miris, pelaku adalah paman korban, yakni RS (20).
Aksi bejat tersebut dialami korban di kediamannya pada Minggu (09/07/2023) lalu. Pelaku leluasa melancarkan aksinya lantaran saat itu korban ditinggal pergi kedua orangtuanya .
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan dugaan kejahatan seksual tersebut.
Tri menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pertama saat pagi korban diminta untuk memegang kemaluan pelaku. Kedua menjelang magrib, pelaku melakukan tindakan seksual menyimpang kepada korban,” kata Tri, Selasa (18/07/2023) lalu.
Tri menerangkan, perbuatan pelaku tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Pelaku ini statusnya paman korban,” ungkap Tri.
Tri menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 292 KUHP dengan hukuman pidana penjara lima tahun. Pelaku juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Tri menyatakan, terhadap kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan dikenakan dan penetapan status pelaku.
“Untuk modus pelaku melancarkan aksi bejatnya, kami masih lakukan pendalaman,” pungkas Tri. (hyd)
Discussion about this post