JURNALIS.co.id – Polisi kembali menangkap pelaku pembakar hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Polres Kubu Raya. Pelaku adalah SY, warga Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan awalnya Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya mendapat informasi telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Jalan Sekunder B TR.20, Parit Bintang Mas, Dusun Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku SY berhasilnya ditangkap.
“Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu 27 Juli 2023,” kata Ade, Senin (31/07/2023)..
Ade menerangkan pelaku SY saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Pelaku terancam dikenakan pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ade menyatakan, perlu diketahui, dalam hal ini Kapolres Kubu Raya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya.
“Hari ini Bupati Kubu Raya telah menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan nomor: 428/ BPBD/ 2023, tanggal 28 Juli 2023,” pungkas Ade. (hyd)
Discussion about this post