JURNALIS.co.id – Tak banyak pelaku pencurian yang berani bertanggungjawab atas perbuatannya. Tapi berbeda dengan YG (20), yang rela menyerahkan diri ke polisi setelah mencuri sepeda motor.
Warga Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya itu menyerahkan diri ke Polres Mempawah, setelah mencuri motor di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Senin 21 Juli 2023 lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan pada Sabtu 26 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolres Mempawah.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor, di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Mendengar pengakuan pelaku, anggota Jatanras Polres Mempawah langsung menghubungi anggota Polsek Sungai Ambawang untuk mengambil pelaku,” kata Ade, Kamis (03/08/2023).
Setelah pelaku dibawa ke Polsek Sungai Ambawang, kata Ade, penyidikan melakukan pemeriksaan yang mana dari pengakuannya, motor hasil curian hendak dijual dan uangnya rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku menyerahkan diri sambil membawa motor hasil curiannya,” ujarnya.
Ade mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hyd)
Discussion about this post