JURNALIS.co.id – AL (32) karyawan salah satu swalayan di Jalan Adisucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap polisi. Pria tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan barang di tempatnya bekerja.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan dari laporan pihak swalayan, beberapa barang yang akan dipajang hilang ketika proses pengemasan.
“Berdasarkan keterangan pemilik perusahaan, ia menduga jika pelakunya adalah karyawannya, berinisial AL,” kata Ade, Jumat (11/08/2023).
Berdasarkan laporan itu, lanjut Ade, anggota melakukan penyelidikan. Pada Senin 7 Agustus 2023 pelaku tertangkap tangan sedang menyembunyikan barang yang akan diambilnya.
“Pelaku ditangkap saat menyusun barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah,” ucapnya.
Ade menuturkan dari interogasi pelaku jika perbuatannya tersebut sudah dilakukan sejak April lalu. Adapun barang-barang yang digelapkannya antara lain kopi, seprei, susu kental manis, bedak dan lainnya.
“Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang ditemukan saat pelaku tertangkap dengan kerugian materil mencapai Rp14 juta lebih,” ungkapnya.
Ade menjelaskan pelaku merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang. Ia memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut.
“Barang yang akan digelapkan ini disembunyikan di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah. Sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik,” terangnya.
Ade mengungkapkan berdasarkan pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit.
Ade menegaskan terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (hyd)
Discussion about this post