JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang memutuskan belum menaikkan status kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Itu dikarenakan masih melakukan sejumlah penanganan, baik di pusat kota maupun di tingkat Kecamatan.
“Kita sedang mempersiapkan pada kondisi terburuk, kalau satu dua hari ini angkanya terus melonjak, mau tidak mau kita akan lakukan langkah KLB,” kata Bupati Ketapang, Martin Rantan, kemarin.
Bupati menekankan agar Dinas Kesehatan, Puskesmas dan unsur Forkopimda untuk proaktif dalam menangani kasus DBD. Sebab kasus tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tapi semua pihak.
Namun demikian, Bupati tetap berharap angka kasus DBD dapat berangsur menurun, seiring dengan upaya yang telah dilakukan oleh dinas teknis, termasuk pihak Puskesmas.
Terkait biaya pengobatan, dijelaskan dia bahwa ketika statusnya masih belum KLB maka masih dapat menggunakan BPJS yang dimiliki. Tetapi ketika sudah KLB, biaya pengobatannya ditanggung Pemkab Ketapang melalui Dana Tanggap Darurat.
“Kalau belum KLB, biaya pengobatan bisa mengunakan BPJS kesehatan, kalau sudah KLB, BPJS tidak diberlakukan, semuanya dibiayai dengan dana tanggap darurat,” jelasnya.
Sebagai tindakan pencegahan, Bupati mengimbau agar warga membudayakan hidup sehat, baik kesehatan diri sendiri maupun kesehatan lingkungan. Ia meminta agar warga Ketapang tidak menyepelekan DBD. Segera bawa diri ke fasilitas kesehatan yang telah tersedia jika warga mengalami gejalanya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Feria Kowira menjelaskan, dalam seminggu terakhir pihaknya telah masif melakukan pengasapan (fogging) di rumah-rumah warga termasuk di sekolah-sekolah.
Dalam melakukan pengasapan, pihaknya lebih memprioritaskan daerah dengan kasus tertinggi, sedang dan rendah.
“Abate juga telah kita bagikan ke masyarakat lewat Puskesmas, termasuk kader Juru Pemantau Jentik, juga sering kita gaungkan saat rapat lintas sektoral,” jelasnya. (lim)
Discussion about this post