JURNALIS.co.id – Beredarnya video di platform Tiktok menyebutkan oknum Polres Bengkayang diduga persekusi karyawan PT Duta Palma Grup. Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, akhirnya angkat bicara mengklarifikasi viralnya video tersebut.
Video berdurasi 1 menit 39 detik itu diunggah oleh akun Tiktok @dedidedi5960 berisi narasi oknum Polres Bengkayang persekusi karyawan PT Duta Palma Grup yang melakukan mogok kerja. Kapolres mengaku informasi unggahan video tersebut sudah diterima oleh pihaknya beberapa hari yang lalu.
“Untuk video beredar yang menyebut pihak Polres Bengkayang mempersekusi Karyawan PT Duta Palma Grup tidaklah benar. Adapun saat itu kami dari pihak kepolisian melakukan pengamanan dan mediasi antara SP-PELIKHA dan perusahaan PT Ledo Lestari Group Duta Palma Group,” kata Kapolres, Rabu (16/08/2023).
Dijelaskan Kapolres, mediasi tersebut terkait tuntutan pihak SP-PELIKHA di Kantor Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada Jumat (11/08/2023). Pasalnya, tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan.
“Sementara dalam tuntutan tersebut intinya berbunyi pihak perusahaan bersedia mencabut laporan pengaduan terhadap sdr Mulyanto di Polres Bengkayang,” ujarnya.
Kapolres menuturkan Mulyanto dilaporkan pihak perusahaan karena merupakan koordinator dalam penutupan dermaga dan pabrik kelapa sawit PT Wirata 3 yang menjadi operasional bagi PT Group Duta Palma Group.
“Adapun dalam mediasi yang digelar pada Sabtu (12/08/2023) sore di Kantor Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang tersebut, sdr Mulyanto bersedia membuat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis dan secara ilegal apabila perusahaan bersedia mencabut laporan pengaduan di Polres Bengkayang,” tutup Kapolres.
Ditambahkan Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad, dalam mediasi tersebut bahwa kehadiran pihak kepolisian guna meminimalisir agar permasalahan tidak semakin berkembang. Sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Unjuk rasa yang sah seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, tidak menghasut, memprovokasi, memfitnah dan menyebarkan hoaks,” sebutnya.
Lanjut Jami’ad, sebelum melaksanakan unjuk rasa, diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sampai proses STTP dikeluarkan. Dalam pemberitahuan unjuk rasa harus jelas menerangkan jumlah peserta, lokasi, pihak yang dituju dan korlap.
“Pada intinya kami selaku pihak kepolisian melakukan mediasi ini untuk menyatukan persepsi, apabila karyawan akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Jami’ad. (rto)
Discussion about this post