JURNALIS.co.id – Sebanyak tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya berhasil diungkap polisi sepanjang Januari hingga sekarang.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan dari tujuh kasus tersebut pihaknya menangkap tujuh karhutla yang terjadi di Jalan Parit Delima, Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya atau yang berdekatan dengan PT SUM. Pelaku yang ditangkap inisial YP (48), warga Dusun Punggur Kecil.
Ade menjelaskan pelaku membuka lahan dengan cara dibakar dengan dalih untuk membuka lahan pertanian. Sebelum berhasil diringkus, pelaku sempat bersembunyi dari kejaran petugas.
“Pelaku ditangkap, Kamis 17 Agustus 2023 lalu. Dari interior pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Ade mengungkapkan pelaku mengaku membakar hutan dengan cara menyiramkan oli bekas yang dicampur minyak solar ke tumpukan pakis kering dan menyulutnya menggunakan korek api. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku YP akan dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Di mana ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.
Selain tujuh kasus tersebut, Ade menambahkan, saat ini masih ada tiga kasus karhutla yang masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri pelakunya.
“Untuk keterlibatan perusahaan perkebunan sawit pada kebakaran hutan dan lahan, kami masih lakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Akan tetapi bila memang ada perusahaan yang terlibat, maka proses hukum akan dilakukan,” pungkas Ade. (hyd)
Discussion about this post