JURNALIS.co.id – Di mata Suib, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat merupakan permasalahan klasik. Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengatasinya.
“Perlu juga dilakukan memoderenisasi peralatan satuan tugas (Satgas) pemadam dalam upaya melakukan pemadaman karhutla,” kata Suib, Selasa (15/08/2023).
Dalam pengendalian karhutla, dia menilai pemerintah daerah tidak aktif dalam memberikan program dan kerja sama dengan masyarakat terkait teknis serta cara memadamkan kebakaran lahan. Selain itu juga banyak perusahaan yang menguasai lahan perkebunan tidak melaksanakaan aturan yang berlaku.
“Ditambah tidak tegasnya pemerintah daerah memberikan sanksi ke perusahaan bermasalah yang tidak melaksanakan aturan,” ucapnya.
Suib menyarankan kepala daerah di Kalbar meninjau ulang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang ada. Perusahaan diminta mengikuti Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Kemudian mematuhi juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, dan Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
“Kita evaluasi bersama atas kejadian berulang ini (karhutla) dan aksi bersama untuk membantu masyarakat. Yang terkena imbas karhutla ini semua penduduk, sudah di pedesaan susah air ditambah lagi kejadian klasik ini yang rutin terjadi setiap tahun,” tuturnya.
“Saya tidak habis fikir, kok bisa seolah-olah buntu atau tidak ada konsep dalam penanganan klasik ini. Padahal kita punya banyak SDM yang mumpuni, uang APBD ada, aturannya ada, masyarkatnya bisa diajak kerja sama. Beruntung ada aparat kepolisian dan TNI turun membantu menangani karhutla,” timpal legislator Partai Hanura ini.
Suib juga meminta kepada dinas terkait untuk melakukan inventarisir lahan yang terbakar untuk mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.
“Jika nanti masih terjadi kejadian serupa saya berharap semua pihak terkait tongkrongin itu mereka yang punya, jika itu punya masyarakat panggil dinasnya sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Suib. (lov)
Discussion about this post