JURNALIS.co.id – Staf Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang, Ervita akhirnya membenarkan adanya pungutan liar (pungli) yang diambil dari Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD dan SMP di Kabupaten Ketapang.
Ervita pun mengaku bahwa pungutan tersebut atas intruksi Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang. Hal itu disampaikan Ervita setelah dirinya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, kemarin.
“Sekdis menelepon saya, dia meminta saya mengambil kontrak kerja yang ada di rumahnya untuk kemudian diberikan ke Kepala Sekolah yang sudah melakukan pencairan. Dia juga minta biaya administrasi atau pungutan dititip ke saya,” ungkap Ervita, Minggu (27/08/2023).
Dia menyebutkan untuk Kepala Sekolah yang ingin mengambil kontrak, maka satu di antara pihak yang Sekdis arahkan ke Kepsek adalah dirinya. Sebagai bawahan dan hanya seorang tenaga honorer, ia tidak berani menolak arahan Sekdis. Terlebih dirinya tidak menyangka kalau persoalan sampai sejauh ini (tanah hukum, red).
“Tidak semua ke saya, ada juga yang langsung Kepala Sekolah ambil kontrak ke Sekdis termasuk di rumahnya. Karena semua kontrak kerja DAK Fisik disimpan Sekdis di rumahnya,” akunya.
Atas kejadian tersebut, Ervita merasa seperti dikorbankan. Padahal dirinya sebagai staf hanya menjalankan tugas sebagai bawahan. Bahkan, diakuinya hasil pungutan yang para kepala sekolah titipkan ke dirinya langsung diserahkan ke Sekdis.
Ervita menambahkan setiap mengambil kontrak kerja di rumah Sekdis selalu ada orang-orang suruhan Sekretaris Disdik Ketapang yang stanby untuk menyerahkan kontrak kerja, serta memberikan catatan pengeluaran yang harus dibayar oleh Kepala Sekolah.
“Nah, kan ada catatan pengeluaran tulis tangan di situ jelas ada biaya plang, plakat dan kontrak administrasi. Kalau pas ada saya, karena saya tidak merasa ada apa-apa, kepala sekolah saya minta foto tulisan tangan sebagai bukti,” bebernya.
Berkaitan dengan besaran pungli yang diambil, diakui dia kalau yang menentukan biaya tersebut adalah Sekdis. Misalkan untuk kegiatan dengan pagu anggaran Rp100 juta lebih dipatok biaya Rp1,5 juta, pagu anggaran Rp200 juta lebih Rp2,5 juta dan pagu di atas Rp300 juta kontraknya seharga Rp3 juta. Sedangkan untuk administrasi tergantung Sekdis, biasanya Rp1,5 juta.
“Pungutan itu memang ada, saya tidak ingat pasti berapa kali diperintah Sekdis. Namun untuk jumlah uangnya Rp300 juta lebih totalnya dari beberapa kali saya serahkan sepanjang proses pencairan termin pertama. Saat itu, Sekdis juga sebagai Plh Kepala Dinas karena Kepala Dinas cuti menunaikan ibadah haji,” tuturnya.
Selain itu, kata Ervita, berkaitan dengan pembuatan fakta integritas diintruksikan Sekdis yang isinya bahwa pimpinan KMSP harus bertanggung jawab atas pelaksanaan DAK Fisik, serta memuat tanda tangan dirinya (Sekdis) dan pimpinan KMSP, Ervita mengaku membuat karena disuruh.
“Karena intruksi, jadi kami buatkan suratnya,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Sekdis juga mengintruksikan membuat berita acara kesepakatan berkaitan pembayaran sejumlah item. Yang mana pembuatan surat kesepakatan tersebut sesuai arahan Sekdis pada tanggal 15 Agustus. Namun, di surat berita acara dibuat tanggal dan bulan mundur.
“Harapan saya persoalan bisa segera terungkap,” harap Ervita.
Sementara saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, Sugiarto saat ditanyai mengenai dugaan kasus pungli yang menyeret namanya, serta pengkondisian pekerjaan paket DAK fisik, masih mengaku belum bisa memberikan komentar apapun.
“Nanti saja setelah saya diperiksa kejaksaan,” ketus Sugiarto. (lim)
Discussion about this post