JURNALIS.co.id – LS, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sekadau dijebloskan ke penjara Rutan Kelas IIB Sanggau, Kamis (31/08/2023). Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan meubelair sekolah pada Disdik Sekadau tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Zein Yusri Munggaran mengatakan pihaknya melakukan penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan meubelair sekolah pada Dinas Pendidikan Sekadau tahun anggaran 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 01 /O.1.20/Fd.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Nomor: PRINT – 02 /O.1.20/Fd.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
“Selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 31 Agustus 2023, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka LS yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dan tersangka HD yang merupakan Direktur dari perusahaan penyedia barang,” terangnya melalui siaran pers diterima JURNALIS.co.id, Kamis (31/08/2023).
Zein menjelaskan bahwa dalam perencanaan pengadaan barang/jasa meubelair berupa meja kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Sekadau. Kegiatan pengadaan meubelair sekolah dipecah menjadi sebanyak 34 paket pengadaan.
Dia menyampaikan belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak dua paket pekerjaan senilai Rp400 juta. Kemudian belanja modal pengadaan meubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket pekerjaan senilai Rp3.718.712.000.
“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat tanpa melakukan survei pasar atau mencari harga dan kualitas dari beberapa sumber. HPS dibuat dengan cara membagi pagu anggaran, sehingga didapatkan HPS untuk masing-masing pekerjaan,” katanya.
Tidak hanya itu, Zein menuturkan, proses pengadaan tidak dilakukan secara lelang, melainkan Penunjukan Langsung (PL) oleh PA/PPK. Begitu pula dengan rencana pengadaan tidak diumumkan di papan pengumuman.
“Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak mencantumkan Spesifikasi Teknis /KAK,” ujarnya.
Zein menyebut terdapat indikasi pemahalan harga (mark up) atas pengadaan meubelair tersebut. Karena tidak ada melakukan survei harga pasar. Sehingga tidak ada dasar dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Untuk 34 paket pekerjaan pengadaan meubelair tidak ada negosiasi harga, sehingga harga kontrak sama dengan harga penawaran,” jelasnya.
Zein bilang, diduga pihak penyedia terlibat dalam penyusunan HPS. Pelaksana pengadaan dilakukan bukan oleh perusahaan pemenang pengadaan, melainkan pihak lain.
“Pelaksana pekerjaan tidak dilakukan oleh penyedia yang berkontrak dan adanya fee bagi penyedia yang berkontrak sebesar 3% dan Penyedia tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melainkan barang langsung dilakukan serah terima kepada sekolah penerima,” ungkapnya.
Terhadap kasus ini, kata Zein, telah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Sekadau berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/004/PKKN/ITDA/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
“Di mana nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp368.431.613,” jelasnya.
Zein menegaskan perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Penahanan terharap tersangka LS dan tersangka HD selama 20 hari kedepan sejak tanggal 31 Agustus 2023 s/d 19 September 2023 di Rutan Kelas IIB Sanggau. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau,” pungkas Zein. (m@nk)
Discussion about this post