
JURNALIS.co.id – Dua orang ibu-ibu saudari kembar terduga pelaku transaksi jual beli emas ilegal mengalami kecelakaan terjatuh dari sepeda motor saat dikejar anggota Satreskrim Polres Kapuas. Tidak hanya mengalami trauma yang mendalam, korban derita cacat permanen.
Aksi pengejaran terjadi di Jalan Lintas Selatan di Kecamatan Mentebah hingga ke Kecamatan Bunut Hulu, Kamis (27/07/2023) lalu. Kedua korban Sadah dan Sanah, warga Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Awalnya, musibah yang dialami kedua saudara kembar tersebut mendapat beragam tanggapan dari sejumlah warga.
Sadah menceritakan saat itu menggunakan sepeda motor dia bersama Sanah berangkat dari Mentebah untuk pulang ke rumah mereka di Desa Nanga Semangut. Mereka bukan untuk melakukan transaksi jual emas, melainkan meminjamkan uang. Sesampainya di Mungguk Adoh (perbatasan antara Kecamatan Mentebah dan Bunut Hulu), mereka melihat ada beberapa orang tidak dikenal menggunakan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil berada di tepi jalan.
Orang yang tidak mereka kenal itu meminta Sadah dan Sanah untuk berhenti. Karena merasa takut, mereka tidak berhenti. Sebab mereka mengira orang yang tidak dikenal tersebut hendak berniat jahat, seperti mau membegal, merampok, membunuh atau memperkosa. Apalagi suasana di sekitar wilayah tersebut dalam keadaan sepi dan gelap (malam).
“Karena kami tidak mau berhenti, mereka pun mengejar kami. Ada dua orang di atas motor (berboncengan) yang mengejar kami itu. Dalam pengejaran itu kami terus dipepet sambil berkata lepas bu lepas tasnya,” kata Sadah menirukan perkataan orang tak dikenal tersebut, Jumat (01/09/2023).
Dalam pengejaran itu, lanjut Sadah, ia sempat tarik menarik tas yang dibawanya dengan orang tidak dikenal tersebut. Mereka terus dipepet, sehingga pada akhirnya ia bersama saudara kembarnya terjatuh dan sepeda motornya pun didorong ke bawah oleh orang tak dikenal tersebut. Kemudian ia pun tidak ingat lagi setelah itu dan baru sadar setelah warga datang.
“Saat kami sadar, kami sudah kehilangan tas kami dan kami pun dibawa warga ke Puskesmas Bunut Hulu, sementara motor kami sudah berada di bawah,” ujarnya.
Seingat Sadah, tas yang dibawanya hanya berisi uang tunai hampir Rp50 juta. Dirinya membantah jika di dalam tas yang mereka bawa ada emas maupun timbangan, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak kepolisian sebelumnya di sejumlah media.
“Uang itu bukan untuk jual beli emas, tapi ada orang Mentebah yang mau pinjam, namun karena kesepakatan dalam peminjaman uang itu tidak sesuai perjanjian awal, maka tidak jadi kami pinjamkan, sehingga uang itu kami bawa pulang kembali,” tutur Sadah seraya mengaku sampai saat ini mengalami trauma jika mengingat kejadian tersebut
Senada, Sanah juga mengaku terus dihantui rasa trauma ketika mengingat kejadian yang dialaminya mereka. Apalagi informasi yang ia dengar bahwa bahwa pihak Polres Kapuas Hulu akan menetapkan mereka sebagai tersangka atas kasus dugaan transaksi emas ilegal.
“Kami ini merasa menjadi korban ketidakadilan, di mana kami yang merasa menjadi korban pembegalan dan korban kecelakaan lalu lintas, tapi kami pula yang akan dijadikan sebagai tersangka. Ibarat pepatah mengatakan bahwa sudah jatuh tertimpa tangga pula,” sebutnya.
Sanah berharap pihak Polres Kapuas Hulu memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan terhadap dia dan saudari kembarnya. Polisi supaya tidak menjadikan mereka sebagai tersangka, karena keduanya merasa tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Saat ini kami dalam kondisi sudah tidak berdaya lagi, di mana kami masih dalam kondisi sakit dan mungkin akan mengalami cacat seumur hidup akibat kejadian jatuh dari motor tersebut,” ucapnya.
Sanah menuturkan mereka sudah banyak keluar uang untuk berobat. Bahkan, saat ini mereka tidak memiliki apa-apa lagi. Berobat pun sudah dihentikan, karena tidak memiliki biaya lagi.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk mengembalikan uang kami yang telah diambil tersebut,” harap Sanah.
Cacat Permanen
Atas kejadian kecelakaan akibat dikejar oknum polisi, korban atas nama Sanah, selain traumatis mendalam, ia juga mengalami lutut retak. Sehingga Sanah tidak dapat berjalan dan diperkirakan cacat seumur hidup. Di bawah pelipis mata Sanah juga tergores, sehingga berdasarkan pengakuannya, penglihatannya saat ini kabur atau tidak jelas.
Sedangkan saudara kembarnya, Sadah mengalami luka lecet di bagian tangan kanan, bahu sebelah kiri patah dan luka di bagian belakang kepala serta mengalam traumatis yang sangat mendalam. Kedua korban hingga saat ini masih dalam kondisi terbaring dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Mereka juga mengaku sudah menghabiskan biaya lebih dari Rp70 juta untuk berobat termasuk operasi, namun belum sembuh. Pengobatan dihentikan, karena mereka sudah kehabisan biaya.
Minta Polisi Bertanggung Jawab
Sementara itu, Rusli saudara kandung kedua korban meminta kepada pihak Polres Kapuas Hulu untuk menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Kalau pun kedua saudara kandungnya tersebut melakukan perbuatan diduga melanggar hukum, namun jangan melakukan penangkapan dengan cara yang melanggar prosedur. Selain merampas, cara polisi tersebut membahayakan nyawa saudara kandungnya. Apalagi, keduanya perempuan.
“Saya minta tanggung jawab dari pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu atas musibah yang terjadi terhadap kedua saudara kandung saya ini. Di mana akibat kejadian tersebut, saudara kandung saya mengalami cacat permanen. Dan yang anehnya lagi, saat saudara kandung saya mengalami musibah, tidak ditolong oleh mereka, tapi mereka hanya mengambil tas saja,” kesalnya.
Rusli mengaku sangat kecewa dan menyayangkan tindakan pihak kepolisian (oknum) terhadap kedua saudara kandungnya tersebut. Dia berharap kepada para petinggi Polri yang diyakininya masih memiliki hati nurani agar menindak secara tegas oknum yang melakukan hal tersebut.
“Mereka (oknum kepolisian yang dimaksud) tidak ubah seperti perampok yang haus akan hak milik atau harta orang lain, di mana ini merupakan begal bermodus polisi. Saya minta kepada petinggi Polri untuk menindak tegas oknum tersebut,” lugas Rusli.
Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Ditambahkan Dahar selaku perwakilan keluarga korban menyampaikan bahwa dalam peristiwa itu banyak kejanggalan yang dilakukan oleh oknum polisi, khususnya terkait upaya penangkapan terhadap Sadah dan Sanah. Salah satunya adalah mulai dari aksi pencegatan hingga pengejaran.
“Kalau lah itu memang dalam rangka penangkapan karena dugaan kasus transaksi emas ilegal, tapi mengapa penangkapan tidak dilakukan pada saat mereka bertransaksi,” katanya.
Selain itu, sambung Dahar, saat dilakukan pencegatan hingga pengejaran, tidak memperlihatkan atau menunjukkan surat perintah penangkapan kepada korban.
“Kemudian yang kami juga tidak terima kenapa pihak penjual tidak ditangkap,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Dahar, kejanggalan lainnya pada saat pengambilan barang yang sudah diincar sebelumnya, yaitu tas korban. Dahar mengatakan mengapa diambil pada saat target dalam keadaan tidak sadar, karena mengalami kecelakaan. Mirisnya lagi, mereka tidak tidak segera membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk diberikan pertolongan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Apa yang dilakukan oleh oknum polisi ini tidak sesuai dengan prosedur hukum. Maka kami menganggap hal ini cacat hukum, dimana sebenarnya hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh pihak kepolisian, karena ini mencoreng nama besar institusi kepolisian,” lugasnya.
Dahar meminta kepada Kapolri, Kapolda Kalbar dan Kapolres Kapuas Hulu agar memeriksa para oknum polisi yang terlibat melakukan upaya penangkapan dengan cara melanggar prosedur hukum dan tidak manusiawi itu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum polisi tersebut harus dinonaktifkan.
“Kami juga meminta yang katanya barang bukti yang disita itu, untuk dikembalikan kepada korban,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada kepolisian bertanggungjawab atas biaya pengobatan. Termasuk biaya hidup korban. Karena korban tidak bisa melakukan aktivitas lagi akibat kejadian tersebut.
“Kalau hal tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan Kapolres Kapuas Hulu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu dan Kanit Buser ke Propam Polda Kalbar, serta akan kami tembuskan pula ke Kapolri, karena itu sudah melampaui batas, di mana mereka melakukan tindakan tidak berdasarkan KUHAP,” ungkap Dahar.
Heboh Pembegalan
Sebelumnya, warga Kapuas Hulu sempat dihebohkan dengan kabar pembegalan yang terjadi di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya pada Kamis (27/07/2023) petang menjelang malam.
Kabar pembegalan tersebut beredar melalui postingan warganet di salah satu media sosial (Instagram) dan di beberapa grup WhatsApp, yang disertai dengan foto dua orang korban (ibu-ibu), yang kondisinya bersimbah darah, dengan mengalami luka di bagian tangan, kaki dan wajah.
Kabar yang beredar tersebut juga sempat simpang siur. Beberapa warga mengatakan peristiwa yang terjadi itu bukan pembegalan, melainkan perampasan terhadap barang yang dibawa oleh pengendara sepeda motor setelah korban terjatuh dari sepeda motornya.

Penetapan Tersangka
Sebagaimana diketahui, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan dalam press release yang digelar pada Senin (28/08/2023) lalu menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan. Di mana kedua ibu yang merupakan saudari kembar tersebut yakni SD dan SN akan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus transaksi emas ilegal atau jual beli emas dari hasil tambang ilegal.
“Sebelumnya perkara tersebut sempat simpang siur, padahal hal tersebut adalah pengungkapan adanya dugaan pidana pertambangan mineral dan batu bara,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolres, pihaknya belum menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Dia mengatakan dalam penyelidikan kemarin, saat terlapor hendak dihentikan polisi, tidak mau berhenti. Bahkan, justru akan menabrak, sehingga dilakukan pengejaran. Mungkin kondisi saat itu malam dan jalan tikungan membuat kedua terlapor ini lepas kontrol, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal membuat mereka terluka.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan satu buah tas berwarna hitam, dan satu buah plastik berwarna merah, pecahan uang Rp100.000 ada sebanyak 499 lembar atau sebesar Rp49.900.000.
Terus pecahan uang Rp10.000 sebanyak 6 lembar atau sebesar Rp60.000, pecahan uang Rp5.000 sebanyak 2 lembar atau sebesar Rp10.000, pecahan uang Rp2.000 sebanyak 2 lembar atau sebesar Rp4.000, dan pecahan uang Rp1.000 sebanyak 1 lembar.
Polisi juga mengamankan satu set timbangan emas beserta alat pemberat, satu buah besi berani berwarna silver, satu buah HP lipat warna hitam, satu buah kepingan emas yang sudah dicor, satu bungkus kecil butiran emas yang masih berbentuk pasir dan belum dicor.
Kemudian satu buah kuas kecil, satu buah dompet berukuran sedang warna biru, satu buah dompet berukuran kecil berukiran batik berwarna merah putih, dan satu buah buku tulis berwarna merah.
“Atas kegiatan tersebut, tindakan yang sudah kita lakukan ialah kita sudah mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi. Karena rencana tindaklanjut yang akan kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, namun terlapor masih sakit,” ujar Kapolres.
“Kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pertambangan. Kemudian melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti serta melakukan penyidikan secara tuntas,” pungkas Kapolres. (opik)





Discussion about this post