JURNALIS.co.id – Tiga kontainer berisi kurang lebih 22 ribu botol minuman beralkohol dan seorang tersangka berinisial ND, diserahkan penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Senin (04/09/2023).
Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan barang bukti yang dilimpahkan penyidik, saat ini dititipkan pihaknya ke pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Barang bukti kami titipkan di pelabuhan karena kejaksaan tidak punya tempat penyimpanan. Lalu di pelabuhan barang bukti ini tentu akan lebih aman karena dijaga dan diawasi,” kata Sigit.
Selain barang bukti, lanjut Sigit, pihaknya juga menerima pelimpahan tersangka berinisial ND.
“Tersangka ini pemilik dan orang yang membawa ribuan botol minuman beralih ini dari Malaysia tujuan ke Jakarta,” ucap Sigit.
Sigit menuturkan, terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 2A Pontianak.
Sigit menegaskan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ketiga pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
“Setelah dilimpahkan, tahapan selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Sigit. (hyd)
Discussion about this post