JURNALIS.co.id – Haryanto, harus menerima kenyataan pahit. Saat sedang dirawat di rumah sakit, rumahnya dibobol maling di Gang Hidayah, Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Korban baru mengetahui kediamannya dibobol pencuri, setelah selesai menjalani perawatan di rumah sakit, pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu. Kasus itu pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Sungai Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan, dari keterangan korban, saat itu rumahnya memang dalam keadaan kosong, karena ia sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Setelah masa perawatan selesai, lanjut Ade, pada Selasa 29 Agustus 2023, korban pulang ke rumahnya, ia mendapat barang-barang berharganya seperti satu unit televisi, tiga buah jam tangan, dua buah cincin emas, satu untai kalung emas, gelang emas, tiga pasang anting emas, satu unit motor dan satu kotak paket barang berisikan sepatu dan sandal telah hilang.
“Dari laporan tersebut tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan untuk mendalami identitas dan keberadaan pelaku,” katanya, Selasa (12/09/2023).
Ade menjelaskan dari penyelidikan yang dilakukan, pada Rabu 6 September 2023 lalu, tim Joker Polsek Sungai Raya akhirnya berhasil menangkap pelaku AI di Jalan Parit Bugis.
Ade mengungkapkan dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pencurian tersebut dilakukan bersama kedua temannya yakni AS dan AM. Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri terlebih dahulu.
“Untuk dua pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran. Dan dari pengembangan yang dilakukan, didapat beberapa barang bukti hasil kejahatan,” ucap Ade.
Ade menambahkan barang bukti yang ditemukan yakni cincin, kalung, gelang dan anting-anting emas ditemukan di rumah pelaku AS. Sementara televisi dan paket berisikan sepatu dan sandal ditemukan di rumah pelaku AM.
“Anggota juga menemukan motor korban di tepian sungai Kapuas, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur,” ungkap Ade.
Ade menegaskan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post