
JURNALIS.co.id – 7,6 kilogram sabu milik dua orang tersangka dimusnahkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Selasa (12/09/2023).
Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember berisi larutan pembersih lantai.
Proses pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, dan disaksikan Dandim 1204/Sgu Kapten Czi Sapto W, perwakilan BBPOM Pontianak Fendy, perwakilan Kejati Kalbar Dedy Gunawan, Kabid Brantas BNNP Kalbar Zahrul Bawadi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta instansi terkait.
Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan sepanjang Agustus hingga September 2023, tim Interdiksi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba.
Pertama pada 31 Agustus 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasil menangkap tersangka AS di pinggir jalan depan SPBU Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guannyi Wang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram. Selain itu, ditemukan tas ransel warna hitam dan satu unit handphone,” ujarnya.
Kemudian, kata Thelly, pengungkapan kembali dilakukan pada 7 September 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang tersangka RD yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan penyamaran, tim berhasil menangkap tersangka RD dan menyita barang bukti sabu seberat dua kilogram. Ditemukan juga 1 tas goodie bag warna hitam yang berisikan plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Dari dua kasus yang diungkap, kami menyita sabu seberat 7,6 kilogram,” kata.
Thelly menyebutkan, kedua tersangka adalah kurir narkoba. Mereka diancam dengan pasal narkotika dengan hukuman pidana penjara mulai dari lima tahun hingga hukuman mati. (hyd)
Discussion about this post