JURNALIS.co.id – Dua orang terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara dua tahun dan dua tahun lima bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan mengatakan berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 21 juncto pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Kasus tersebut bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31), MR (31) dan MND (47) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 Kg sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu 7 Juni 2023. Pengungkapan itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.
Setelah diperiksa, lanjut Rasio, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam empat karung.
“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND,” ungkap Rasio.
Rasio mengungkapkan di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling. (hyd)
Discussion about this post