JURNALIS.co.id – Seorang agen judi kupon putih berinisial TT (52) ditangkap anggota Jatanras Polres Kubu Raya, Kamis (28/10/2023).
Pelaku ditangkap polisi di pasar Alas Kusuma, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan dia, TT ditangkap setelah tim Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap membuka lapak judi kupon putih di pasar Alas Kusuma.
“Pelaku membuka lapak di pasar. Nomor togel yang dipasang pemain direkap. Kemudian pelaku memasang taruhan nomor di website judi,” katanya, Selasa (24/10/2023).
Ade mengungkapkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp381 ribu dan dan selembar kertas rekapan nomor togel.
Ade menerangkan dari interogasi pelaku mengakui perbuatanya menjadi penerima nomor togel tersebut. Ia kemudian bertugas memasang nomor judi dari pemasang di situs judi online.
“Pelaku diancam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” tegas Ade. (hyd)
Discussion about this post