JURNALIS.co.id – Sekretaris Deaerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu kepada 38 orang yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022. Penyerahan di Aula Bank Kalbar Putussibau, Kamis (26/10/2023).
Kepala BKPSDM Kapuas Hulu Rudolf Adji Winursito menyampaikan terdapat 38 tenaga fungsional teknis yang SK PPPK nya diserahkan hari ini.
“Sebenarnya 39 orang, tapi satu orang mundur sebelum pemberkasan karena penugasan di Bunut Hulu, yng bersangkutan menganggap itu jauh,” katanya.
Adji mengatakan untuk saat ini sudah ada 50 tenaga teknis formasi 2022 yang direkrut. Sementara rencana tahun 2023 ada 1.900 an tenaga PPPK yng bakal direkrut.
“Nanti hari Jumat akan kita umumkan pasca sanggah MS dan TMS nya. 1.700 an kemungkinan bisa tembus,” ucapnya.
Sementara Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini mengatakan bahwa penyerahan SK PPPK merupakan titik akhir dari proses panjang pengadaan PPPK formasi tahun 2022 di Kapuas Hulu. Pengadaan PPPK ini dimulai dari bulan November 2022. Kemudian muncul Keputusan Menpan RB Nomor 571 tahun 2023 tentang pengangkatan PPPK melalui jalur optimalisasi merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan tenaga kontrak daerah. Keputusan ini meminimalisir kekosongan formasi yang telah ditetapkan dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2022.
“Pengangkatan ini hendaknya menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” ucap Sekda.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK yaitu 5 tahun dan selama masa kerja itu akan dievaluasi kinerjanya. Evaluasi tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya.
“Oleh karena itu, diharapkan saudara saudari dapat melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan Bupati yang kalian terima,” ujar Sekda.
Untuk menjadi pemahaman bersama, kata Sekda, PPPK tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan. Bertugaslah dengan baik dan tingkatkan kreatifitas dan inovasi pada tempat tugas dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Selain itu, kata Sekda, ada aturan bagi PPPK yang mengajukan pengunduran diri sebelum melaksanakan tugas selama 90 persen masa hubungan perjanjian kerja dan disetujui.
“Konsekuensinya tidak akan dapat melamar kembali sebagai ASN,” ujarnya.
Sekda mengingatkan kepada PPPK Kapuas Hulu agar bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah ke masyarakat. Di luar tugas kedinasan, hendaknya dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat sehingga dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif.
“Hal ini tentunya akan berdampak langsung dalam mendukung setiap program pembangunan yang dilakukan oleh Pemda Kapuas Hulu,” pungkas Sekda. (opik)
Discussion about this post