JURNALIS.co.id – Seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun menjadi korban tindak pidana kekerasan. Korban ditampar oleh seorang pria berinisial AH.
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di depan ruko di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (03/11/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan orangtua korban, Madi, saat itu anaknya sedang bermain-main bersama temannya di depan ruko Gang Seri Usman, Desa Kuala Dua.
Tiba-tiba, lanjut Madi, pelaku datang langsung memukul anaknya hingga terjatuh.
“Anak saya dan sempat minta tolong hingga akhirnya melarikan diri,” kata Madi, Minggu (05/11/2023).
Madi menuturkan, akibat penganiayaan tersebut, kini anaknya mengalami trauma. Ketakutan melihat orang.
“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Kubu Raya. Tapi kenyataannya pelaku masih bebas berkeliaran,” ucap Madi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro membenarkan, jika pada Sabtu 3 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan yang dialami seorang anak berusia sembilan tahun.
Heru menjelaskan, berdasarkan laporan orangtua tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan mengamankan pelaku untuk diperiksa.
“Hasil pemeriksaan sementara, korban ditampar oleh pelaku,” kata Heru.
Heru menerangkan, untuk memperkuat dugaan penganiayaan tersebut pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban dan menyita rekaman kamera CCTV yang berada di tempat kejadian.
“Setelah pemeriksaan awal, hari ini, Minggu 5 November 2023, pelaku kami panggil lagi untuk diperiksa kembali,” ucapnya Heru.
Heru membenarkan, memang sampai saat ini terhadap pelaku belum dilakukan penahanan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Heru menjelaskan, rencananya Senin 6 November 2023, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara dari pengaduan ke laporan polisi atau dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Untuk penetapan status tersangka kami harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Termasuk nanti penentuan pasal apa yang akan dikenakan terhadap pelaku,” terang Heru.
Heru memastikan, bahwa pengaduan kasus penganiayaan tersebut masih terus berjalan. Dan sampai saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku.
“Kami juga masih menunggu hasil visum. Intinya kami bukan melepaskan terlapor tetapi karena kami hanya punya waktu 1X24 jam, sementara terhadap terlapor kami pulangkan,” pungkas Heru. (hyd)
Discussion about this post