JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menerima pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka persetubuhan terhadap anak dari penyidik kepolisian, Jumat (10/11/2023).
Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan kedua orang tersangka perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang dilimpahkan polisi adalah N alias Nova dan T.
Sigit menjelaskan, untuk tersangka T, yang bersangkutan melakukan tindakan pencabulan sesama jenis.
“Korbannya berusia 14 tahun, pelajar SMP,” katanya
Sigit menerangkan tersangka mengenal korban melalui aplikasi hubungan sejenis. Kemudian keduanya berkomunikasi dan bertemu. Hingga terjadilah tindakan pencabulan tersebut.
Sementara untuk tersangka N alias Nova, lanjut Sigit, yang bersangkutan menyetubuhi seorang anak perempuan berusia sembilan tahun sebanyak dua kali.
“Karena ini kasus kekerasan seksual terhadap anak, maka terhadap kedua tersangka kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Sigit menyatakan kedua tersangka akan dikenakan pasal 6 huruf c juncto pasal 5 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (hyd)
Discussion about this post