
JURNALIS.co.id – Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tentunya masih ingat dengan kasus kematian seorang wanita berprofesi bidan yang ditemukan meninggal di sebuah perumahan Pondok II perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (23/10/2023) lalu yang bernama Hetty Karmila. Dimana diketahui bahwa Hetty Karmila ternyata dibunuh oleh karyawan perusahaan.
Hetty Karmila diketahui sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2022. Atas kematiannya tersebut, dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu beberapa hari yang lalu sudah membayarkan santunan kematian yang bersangkutan secara simbolis.
“BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu menyerahkan santunan kematian tersebut senilai Rp42 juta. Pembayaran santunan tersebut didampingi oleh Agus selaku Manager KTU Sinarmas wilayah Kapuas Hulu kepada Ayah Kandung almarhum Hetty Karmila,” kata Nanda Shidiq Saputro Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Rabu (22/11/2023).

Nanda mengatakan, patut disyukuri keluarga yang ditinggalkan bisa menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Untuk itu, sangat diharapkan kepada masyarakat yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, agar mengurus keanggotaan BPJS, baik BPJS Kesehatan gratis yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah seperti petani, peternak, pengusaha UMKM, dan lain-lain.

“Kita berharap untuk santunan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris,” pungkasnya. (opik)





Discussion about this post