JURNALIS.co.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 di ruang rapat Disnakertrans Kayong Utara, Senin (27/11/2023).
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
Kepala Disnakertran Kayong Utara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Erdison menyampaikan UMK Kayong Utara tahun 2024 telah ditetapkan dengan pertimbangan yang matang dan memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Nilai UMK Kayong Utara untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.024.184. Keputusan ini hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya.
“Kami berharap UMK yang ditetapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja di Kabupaten Kayong Utara,” harapnya.
Erdison mengatakan terdapat perbedaan signifikan dalam proses penetapan UMK tahun 2024 dengan penggunaan formula perhitungan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan Atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kedua formula perhitungan tersebut dan syarat-syarat penggunaannya melalui tim teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya.
Memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1386/DISNAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022, yang menetapkan UMK Kayong Utara Tahun 2023 sebesar Rp2.930.678,41, dijadikan titik perbandingan untuk nilai UMK tahun 2024. Kayong Utara berhasil mempertahankan posisi kedua terbesar setelah Kabupaten Ketapang dalam nilai UMK se-Kalimantan Barat.
“Keputusan ini menandai komitmen Dewan Pengupahan dalam melindungi kepentingan pekerja, seiring dengan perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang dinamis,” tuturnya.
UMK tahun 2024 dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif di Kayong Utara. Dewan Pengupahan juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan dan keadilan di ranah ketenagakerjaan lokal. (Bak)
Discussion about this post