JURNALIS.co.id – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pontianak berinisial A, diduga mengendalikan peredaran narkoba. Keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut terungkap, setelah polisi berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Kabupaten Sanggau, Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz membenarkan pihaknya berhasil menangkap dua orang kurir sabu, yakni RA dan GN. Kedua tersangka ini ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Ada pun barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram, ineks 43 butir dan pil ekstasi sebanyak 43 butir.
“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (29/11/2023).
Abdul Hafidz mengatakan berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa. Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.
Sabu, ineks dan pil ekstasi tersebut, lanjut Abdul Hafidz, rencananya akan dibawa ke Pontianak. Barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang yang nanti akan mengambilnya.
“Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” ucapnya.
Abdul Hafidz menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun.
Abdul Hafidz mengungkapkan, untuk diketahui kedua tersangka tersebut bekerja atas perintah seorang napi Lapas Kelas 2A Pontianak berinisial A. Yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dengan kasus yang sama.
“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” pungkas Abdul Hafidz. (hyd)
Discussion about this post