– Eks Kantor PT BSM di Jalan Lingkar Kota, Kecamatan Delta Pawan resmi difungsikan sebagai Rumah Singgah Pemantauan Covid-19 di Kabupaten Ketapang. Peresmian dilakukan oleh Bupati Ketapang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H Farhan, Rabu (15/4/2020) sore.
Sebagai bentuk ikatan kerjasama peminjaman bangunan, Sekda bersama perwakilan PT BSM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Baca juga: Seluruh Elemen di Kendawangan Bahu Membahu Cegah Penyebaran Covid-19
Sekda Ketapang, Farhan mengatakan, rumah singgah pemantau Covid-19 direncanakan untuk penempatan Orang Tanpa Gejala (OTG). Berdasarkan data Gugus Tugas, sejauh ini terdapat 11 OTG di Ketapang, Sembilan orang menjalani isolasi di RSUD Agoesdjam dan dua mengisolasikan diri di rumah.
“Rencananya yang sembilan itu dipindah ke rumah singgah. Sedangkan dua orangnya yang isolasi di rumah akan diupayakan untuk dijemput dan diberi pemahaman agar mau diisolasi di rumah singgah juga,” kata Farhan kepada media.
Dia menlanjutkan, pada dasarnya tujuan disediakan rumah singgah adalah untuk menempatkan kelompok pasien atau OTG agar lebih mudah diawasi. Terlebih rumah singgah pemantauan covid-19 dirancang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kita harap, bagi masyarakat yang hasil rapid testnya reatif atau sudah terkategori OTG memiliki kesadaran sendiri untuk meminta dirawat di rumah singgah,” lanjutnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Ketapang Apresiasi Kinerja Posko Covid-19 Air Upas dan Marau
Selain merawat OTG, menurut dia, tidak menutup kemungkinan juga untuk fasilitas perawatan Orang Dalam Pantauan (ODP) apabila ruang isolasi di rumah masing-masing tidak memenuhi satndar.
“Jika ODP ada yang mau karena ruangan isolasi di rumah tidak standar dan memadai, kita perbolehkan mengisolasikan diri di rumah singgah,” ujar Mantan Kepala Bappeda Ketapang itu.
Untuk pemenuhan standar, rumah singgah tersebut memiliki 19 kamar dilengkapi AC dan Wifi. Kemudian akan ditempatkan para tenaga medis disertai satu dokter penanggungjawab. Bahkan makanan pasien juga disesuaikan dengan standar RSUD Agoesdjam.
“Namun, kita juga menerapkan aturan. Misalnya ada keluarga yang mengantarkan makanan dan pakaian selama masa isolasi, itu hanya boleh dititipkan pos penjagaan. Nanti di pos dibantu oleh pihak TNI dan Polri,” tuntasnya. (lim/*)
Discussion about this post