JURNALIS.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus meninggalnya Yesa, bocah 7 tahun di Kecamatan Sandai, Kamis (23/11/2023) lalu. Dua di antara tujuh tersangka adalah ayah dan ibu angkat korban.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan pihaknya telah mentapkan tersangka terhadap 7 orang pelaku yang terdiri dari 5 perempuan dan 2 laki-laki, pada Sabtu (02/12/2023) lalu. Tujuh pelaku di antaranya ibu angkat korban berinisial SST dan YLT selaku ayah angkat korbannya.
“Lima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja di sana, MLS, DS, AMP, DS dan AA. Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing,” kata Kapolres, Senin (04/12/2023).
Tommy menjelaskan, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, mulai dari melakukan kekerasan fisik secara langsung, membantu melakukan kekerasan fisik dan ada juga yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban.
“Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali, tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka tahun 2021 lalu. Saat ini semua tersangka sudah kita tahan di Mapolres Ketapang dan akan kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dia memaparkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi mengenai meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial YE di Kecamatan Sandai, Kamis (23/11/2023) lalu.
Pihaknya yang mendapat informasi langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, baik dengan memeriksa para pihak hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
“Dari hasil penyelidikan baik dengan memeriksa orang tua angkat korban, karyawan toko serta pemeriksaan CCTV yang ada di rumah korban, ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke perbuatan masing-masing pelaku hingga kita tetapkan tersangka,” jelas Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar mengatakan awalnya kedua orang tua angkat korban tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya kedua orang tua angkat korban mengaku.
Bahkan, sambung dia, pada saat kematian korban diketahui terjadi akibat korban diselamkan oleh ibu angkatnya di sungai atau parit belakang rumahnya.
“Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan diduga akibat itu terjadi pendarahan dan korban yang sempat dibawa ke Puskesmas akhirnya meninggal dunia,” akunya.
Fariz menerangkan, perbuatan yang dilakukan para tersangka tidak hanya sekali, namun berulang. Terutama yang paling dominan dilakukan ibu angkat korban dengan berbagai macam cara baik dengan menampar, mencubit dengan tangan kosong hingga menggunakan alat seperti karet pentil, diikat, dijemur, di sikat hingga dicubit menggunakan tang.
“Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban, karena keseringan dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabe dan disikat menggunakan sikat badan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP. (lim)
Discussion about this post