
JURNALIS.co.id – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kalimantan Barat dalam waktu dekat akan mengusulkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren Kalbar, Irsan mengatakan setelah ditetapkan, Pansus akan menyerahkan naskah Raperda ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat evaluasi dengan waktu paling lama enam bulan.
“Setelah evaluasi dalam waktu enam bulan, perintah Perda ini segera mungkin untuk dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar,” katanya kepada wartawan, Rabu (08/11/2023).
Seperti diketahui, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kalimantan Barat merupakan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

Jika Perda ini sudah disahkan, maka ada kewajiban pemerintah daerah memberikan porsi anggaran terhadap penyelanggaraan pondok pesantren di Kalbar.

“Namun tentunya penyertaan anggaran tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Irsan menilai Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan mulai diberlakukan di Kalbar pada tahun 2024.
“Kemungkinan 2024 diterapkan. Kita harap gubernur dan DPRD mempersiapkan tindak lanjut dari Perda yang dibuat,” pungkasnya. (lov)





Discussion about this post