JURNALIS.co.id – Pemprov Kalbar diminta memberikan sosialisasi ke perusahan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar yang sudah ditetapkan sebesar Rp2.702.616.
“Karena mulai dibelakukan tahun 2024, maka sejak sekarang sudah disosialisasikan, sehingga pada Januari 2024 pekerja sudah mendapatkan kenaikan upah mereka,” katanya anggota DPRD Kalbar, Mad Nawir kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Soal UMP, Mad Nawir kembali menegaskan bahwa dalam PP Pengupahan dan UU Cipta Kerja, para pengusaha-pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
“Pengusaha wajib membayar upah ke pekerja sesuai kesepakatan dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” sebut dia.
Lebih jauh dikatakannya upah minimum berlaku kepada para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.
“Sementara, upah diatas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Pemberlakuan ketentuan UMP-UMK dikecualikan, bagi usaha mikro dan kecil,” tukas Mad Nawir. (lov)
Discussion about this post