JURNALIS.co.id – HS, tersangka persetubuhan terhadap siswinya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Rabu (06/12/2023).
HS diserahkan atau dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Pontianak setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Bahkan, kejaksaan langsung menahan HS setelah sebelumnya kepolisian sempat memberikan penangguhan penahanan.
Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto, mengatakan setelah tersangka dilimpahkan kepada pihaknya, HS akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Tugas kami saat ini menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan,” katanya.
Rudy menerangkan berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik, tersangka HS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto membenarkan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara persetubuhan terhadap anak dengan tersangka HS dari penyidik kepolisian.
Sigit menjelaskan, setelah dilakukan kajian dan penelitian, pihaknya menyatakan berkas perkara HS lengkap atau P.21.
“Hari ini Rabu 29 November 2023, untuk berkas perkara HS sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Nanti kalau sudah dilimpahkan akan saya kabari,” ujar Sigit.
Oknum mantan anggota Dewan Pendidikan Kalbar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Namun Polresta Pontianak sempat memberikan penangguhan penahahan. Dalam pemeriksaan tersanhka tidak mengakui perbuatan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut terjadi sebanyak lima kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di kediaman pelaku. Perbuatan itu dilakukan pelaku pertama dan kedua terjadi, pada Juli 2022. Sementara untuk perbuatan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi sekitar Agustus sampai dengan September 2022.
Dari keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dilapis dengan pasal 65 ayat 1 KUHP dilapis lagi dengan pasal 6 huruf C dan pasal 15 huruf 1 ayat e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (hyd)
Discussion about this post