JURNALIS.co.id – Jajaran Bawaslu Kapuas Hulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024, Senin (18/12/2023).
Ike Verawati Fajrin, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya memang melakukan penertiban sejumlah APK dari Parpol yang tidak sesuai aturan untuk pemasangannya.
“Jadi hari ini penertiban APK yang tidak sesuai dengan SK KPU. Jadi di SK KPU itu ada di beberapa tempat yang tidak diperbolehkan APK Parpol ini dipasang. Salah satunya jalan WR Supratman ini karena ini wilayah perkantoran,” katanya.
Ike mengatakan untuk Bawaslu Kapuas Hulu sendiri dalam melakukan penertiban di eksekutori oleh Satpol PP Kapuas Hulu. Untuk penentuan lokasi penertiban APK itu sendiri sudah berkoordinasi dengan KPU dan Kesbangpol selalu instansi yang menentukan lokasi pemasangan APK.
“Jadi lokasi-lokasi yang kami tertibkan APK nya ini adalah lokasi yang tidak boleh dipasang APK. Kemudian untuk APK yang berada dirumah warga, kita juga sudah minta izin kepada pemilik rumah untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Ike menegaskan, jika pemasangan APK ini di luar SK KPU tetapi di rumah warga dan warga memperbolehkan, maka itu tidak masalah.
“Dalam penertiban APK ini sebelumnya kita sudah melakukan pemberitahuan kepada Parpol berupa surat imbauan yang diberikan pada 16 Desember 2023 kemarin agar Parpol melakukan penertiban APK nya. Selain itu kita juga melakukan pendekatan persuasif kepada Caleg yang APK nya diturunkan,” ungkapnya.
Ike memastikan, masih banyak APK yang dipasang Parpol ini tidak sesuai dengan SK KPU.
“Termasuk bendera Parpol yang terpasng di jembatan di Kalis itu juga menyalahi aturan dan akan dilakukan penertiban,” tuturnya.
Sambung Ike, dalam melakukan penertiban ini, pihaknya ingin menjaga Bawaslu Kapuas Hulu tetap independen dan netralitas Bawaslu tetap terjaga.
“Jadi untuk pemasangan APK di jembatan itu sesuai SK KPU menyalahi aturan,” ucapnya.
Sementara Bahari Pengurus Partai Demokrat Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kapuas Hulu selama APK yang terpasang tersebut menyalahi aturan.
“Untuk pemasangan APK ini sudah diingatkan oleh Bawaslu dalam sosialisasi terkait lokasi yang mana saja boleh dipasang. Untuk itu kita dukung penertiban APK ini,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post