JURNALIS.co.id – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi melalui banda udara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (09/12/2023) lalu.
Pelaku adalah A alias B, calon penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Pontianak – Jakarta.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti satu kilogram sabu dan 139 butir pil ekstasi.
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Kompol Bermawis, mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mendapat informasi jika akan ada pengiriman narkotika tujuan Pontianak – Jakarta melalui bandara Internasional Supadio.
Bermawis menuturkan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya lalu bertukar informasi dengan petugas Avsec Bandara untuk mendalami keberadaan pelaku.
Bermawis menerangkan, dari kerjasama itu pada Sabtu 9 Desember 2023 petugas Avsec Bandara berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai membawa narkotika.
“Mendapat informasi mengenai seorang calon penumpang pesawat diamankan, kami langsung bergerak menuju bandara untuk melakukan pemeriksaan,” kata Bermawis, Kamis (21/12/2023).
Bermawis mengatakan, dari penggeledahan fisik ditemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di bagian paha kiri dan kanan, pinggang serta betis kiri dan kanan.
“Adapun barang bukti yang disembunyikan itu sabu dan pil ekstasi,” ucapnya.
Bermawis menuturkan, pihaknya saat itu langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Markas Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, penyidik telah menetapkan pelaku A alias B sebagai tersangka,” ungkap Bermawis. (hyd)
Discussion about this post