JURNALIS.co.id – Media ini terus menelusuri adanya dugaan sejumlah barang atau aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah dikelola oleh pihak swasta (swastanisasi) dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemprov Kalbar atau dalam bentuk perjanjian sewa dengan pihak swasta (kontrak).
Satu diantaranya aset yang menjadi sorotan publik adalah bekas rumah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar yang berada di jalan Sungai Raya Dalam, samping Gang Raya I, (persis berseberangan dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedarso), Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang kini sudah berdiri bangunan apotek berwarna hijau dan coklat bertuliskan Apotek Tree Pharma Soedarso.
Menurut rumor yang masih perlu dijelaskan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Kalbar, retribusi sewa di lahan Apotek Tree Pharma Soedarso adalah sebesar 60 juta per lima tahun, atau 12 juta per tahun, alias satu juta per bulan (dalam bentuk perjanjian sewa selama lima tahun).
Data ini masih perlu dibandingkan dengan sewa lahan dan bangunan oleh sejumlah apotek yang berada di sekitar Apotek Tree Pharma Soedarso, apakah sudah sesuai standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan bangunan setempat, tergolong murah atau mahal ?.
Media ini pun berusaha melakukan konfirmasi dengan sedikitnya empat instansi yang berwenang dan berkompeten di Kubu Raya untuk memberikan penjelasan terkait berdirinya Apotek Tree Pharma Soedarso tersebut.
Salahseorang perangkat Desa Sungai Raya, yang merupakan “pemilik” wilayah lokasi berdirinya Apotek Tree Pharma Soedarso tersebut mengaku pihaknya tidak pernah menerima adanya pengajuan dari perorangan atau pun badan hukum terkait Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL) yang seharusnya ditandatangani oleh minimal sepuluh orang di sekitar lokasi usaha tersebut.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada yang mengajukan (SPPL). Hanya dari BKAD Provinsi ada melakukan pengukuran patok batas di lokasi apotek,” ujar sumber tersebut, pada Jumat 5 Januari 2024.
Media ini juga melakukan kroscek kepada tiga instansi yang berwenang dan berkompeten di Kubu Raya terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) terhadap Apotek Tree Pharma Soedarso.
Petugas yang ditemui membenarkan kalau pengajuan izin Apotek Tree Pharma Soedarso atas nama perseorangan, Adil Prawira Budiman, dengan Status Belum Terbit atau masih dalam proses pengajuan. Adil Prawira Budiman diketahui beralamat di Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Siapa Adil Prawira Budiman ?
Berdasarkan penelusuran digital, Adil Prawira Budiman bergelar Sarjana Farmasi dan Apoteker. Dirinya menikah dengan Ayu Dwiputri Sulistya Sarjana Farmasi dan Apoteker, pada hari Jumat 22 Juli 2022, sedangkan resepsi pernikahan mereka dilangsungkan pada Sabtu 23 Juli 2022.
Ayu Dwiputri Sulistya merupakan putri kedua dari pasangan Sutarmidji dan Ny Lismaryani. Jadi Adil Prawira Budiman adalah Menantu dari Sutarmidji dan Ny Lismaryani.
Sutarmidji adalah Gubernur Kalbar periode 2018-2023 dan Ny Lismaryani adalah Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalbar periode 2018-2023 serta Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kalbar periode 2022-2027.
Sutarmidji : Tidak Ada Pelanggaran Dalam Pemanfaatan Aset Milik Pemprov Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023, H Sutarmidji SH M Hum, mengungkapkan, masih banyak, bahkan ratusan aset Pemprov Kalbar yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan oleh Mantan Wali Kota Pontianak dua periode tersebut saat menjawab klarifikasi dari media ini terkait rumor “swastanisasi” aset di Pemprov Kalbar selama kepemimpinannya.
Bang Midji, sapaan akrabnya, melalui pesan singkatnya menjelaskan, untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) salah satu potensi yang selama ini kurang jadi perhatian adalah tentang aset.
Menurutnya, masih banyak, bahkan ratusan aset Pemprov Kalbar yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ada yg sdh sampai ke cucu yg menguasai. Sesuai konsultasi dgn Korsupgah KPK kita diminta utk menarik asset yg dikuasai mrk yg tak berhak atau tanpa alas hak. Sejak 2020 semasa jadi Gubernur saya ubah aturan ttg tarif sewa dan HGB, dlm peraturan tarif HGB dan sy pastikan tarif HGB dan sewa kita paling mahal. Pendapatan dari asset yg semula cuma 200 hingga 400 jt pertahun bisa meningkat jadi lbh 20 M bahkan tahun ini sdh diatas 30 m, bahkan klu pandai menawarkannya bisa lbh dari itu. Saya ambil contoh HGB di A. Yani hanya 1000 m tarif HGB nya 7,3 M utk 30 tahun, ada yg 1600 m eks kantor perbatasan tarif HGB nya klu tak salah lbh 10 M, di Untung Suropati yg dibilang rumah utk sy, 560 meter hrs bayar retribusi 580 jt. Jadi dimasa saya tdk sejengkalpun tanah pemprov yg dijual. Saya aja sewa utk usaha, saya bayar sesuai tarif, siapa aja klu mau silakan, bnyk asset pemprov yg di daerah strategis. klu tdk dimenej dgn baik bisa bisa dikuasai pihak lain, kan lbh baik disewakan, di HGB kan, sy malah usul bbrp lokasi tawarkan utk yg minat investasi hotel atau pusat perkantoran,” ungkap mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak ini.
“Pak Rokidi ambil HGB diatas HPL utk 30 tahun, di Palapa itu ada ratusan HGB diatas HPL, dia bayar retribusi 580 an jt, lahan tetap milik pemprov. Klu kopi aming itu kerjasama dgn LHK krn bagian dari upaya utk memaksimalkan objek wisata dan Galeri, mrk sewa 496 jt utk 5 tahun. Lahan museum disewa 75 jt per tahun. Samping BPN HGB dgn tarif 7,3 M. Yg depan BPN itu HGB dgn tarif 10 m lbh. Bekas rumah disewa utk 5 tahun, sesuai tarif,” jelas mantan Kepala Daerah yang dikenal tegas ini.
Sutarmidji memastikan, rekomendasi HGB aset Pemprov Kalbar pada era kepemimpinannya ini merupakan tindak lanjut dari program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan aset milik Pemprov Kalbar tersebut.
“Kan kita TL saran kosupgah KPK. Masih bnyk lagi yg sdh kita berikan HGB, krn klu dimanfaatkan ekonomi berkembang, pajak bayar, PAD meningkat, tenaga kerja terserap, hrsnye wartawan buat pencerahan bukan curige, Insya Allah sy kerja dgn aturan. Knp tdk ade yg mempermasalahkan mrk yg nempati aset pemprov tanpa retribusi. masih bnyk aset yg dikuasai pihak ke 3 tanpa alas hak,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Indonesia ini.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan telah dicantumkan larangan melakukan KKN yang diancam pidana termasuk perbuatan kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU tersebut, Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5, adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Nepotisme juga dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme (pengunjukan rasa suka) terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya.
Sedangkan Korupsi berdasarkan Pasal 1 angka 3, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, ancaman perbuatan kolusi dan nepotisme adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
***
(Berbagai Sumber/Aswandi)
Discussion about this post