JURNALIS.co.id – Bongkar muat ratusan ekor babi tanpa izin yang dilakukan di Kabupaten Kubu Raya terus menjadi perhatian publik.
Seperti anggota DPRD Kalbar, Nurdin, yang meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha dan agen kapal terkait bongkar muat babi.
Nurdin dengan tegas menyatakan mendorong adanya sanksi hukum terhadap pelaku usaha dan agen kapal atas unsur dugaan kesengajaan melakukan bongkar muat tanpa izin.
Menurut Nurdin, aktivitas ilegal tersebut merugikan banyak pihak. Dari sisi pemerintah, tentunya rugi lantaran potensi pemasukan dari sektor Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dapat diraih secara maksimal.
“Masyarakat juga rugi, karena proses masuk dan bongkar muat hewan ternak tak sesuai prosedur sehingga sulit diketahui apakah babi-babi tersebut sehat atau tidak,” kata Nurdin, Minggu (21/01/2024).
Nurdin menyatakan, potensi masuknya PNBP ini perlu menjadi perhatian serius oleh instansi terkait, kemudian bagaimana pemantauan hewan ternak yang sudah beredar di pasar. Maka dari itu, ia mendorong KSOP Pontianak untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh dengan memeriksa pelaku usaha dan agen kapal, kemudian memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya masing-masing.
Nurdin meminta jika ditemukan kesalahan harus ada sanksi pencabutan izin atau pidana yang diberikan kepad pelaku usaha dan agen kapal.
“Lakukan saja proses hukum, agar ada efek jera,” tegas Nurdin.
Nurdin mengaku, DPRD Kalbar akan segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada KSOP Pontianak dan Balai Karantina terkait proses penanganan masalah tersebut. Karena polemik bongkar muat babi tanpa izin tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang Imlek dan Cap Go Meh,” ungkap Nurdin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak Rudi Abisena memastikan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).
KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Maka dari itu, jika ada aktivitas yang melanggar dapat berikan sanksi.
“Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain,” ujar Rudi.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan menambahkan secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.
“Sehingga, kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif.
Selain itu, dalam aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada Minggu (14/01/2024) malam tersebut tidak diberitahukan atau dikoordinasikan kepada Kantor KSOP Pontianak.
“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” ungkap Maulana.
Dijelaskan Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoperasiannya.
“Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” pungkas Maulana. (hyd)
Discussion about this post