JURNALIS.co.id – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Putussibau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menjalin kerja sama di bidang hukum dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatangan MoU ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dilaksanakan di aula Kejari Kapuas Hulu, Senin (22/01/2024).
Samsuri, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerjasama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi. Sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilanp rogram-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggungjawab bersama.
“Oleh sebab itu atas nama Institusi Kejaksaan, saya menyambut baik kegiatan hari ini. Ini menggambarkan betapa besarnya kesungguhan, semangat dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerjasama, berinteraksi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah,” kata Kajari.
Lanjut Kajari, sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian permasalahan perdata dan tata usaha negara secara cepat dan terukur.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” ujar Kajari.
Sementara Brance Manager Putussibau Arief Normansyah dan Kajari Kapuas Hulu Samsuri menandatangani MoU kerja sama tersebut.
“MoU ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak di bidang hukum. Meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum serta penyediaan dan penggunaan jasa perbankan,” kata Arief.
BSI di bidang perbankan, kata Arief, mempunyai fungsi sebagai lembaga perantara keuangan (Intermediary) untuk menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali. Agar fungsi tersebut bisa berjalan dengan baik diadakannya kerja sama dengan Kejari nantinya akan membantu BSI kedepannya untuk mendapatkan penanganan perdata secara umum.
Arief juga mengharapkan dengan adanya penandatanganan kesepahaman bersama ini, nantinya dapat memberikan manfaat baik bagi BSI dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami juga mengharapkan kerjasama yang telah dilakukan tersebut, dapat membantu kami dalam mendapatkan berbagai bantuan hukum dan pelayanan hukum,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post