JURNALIS.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengungkap dugaan penyelewengan penjualan gas bersubsidi 3 kg oleh pemilik pangkalan LPG berinisial AS. Saat ini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim, AKP Fariz Kautsar mengatakan pengungkapan dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG 3 kg berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang kesusahan mendapatkan gas bersubsidi.
“Informasi awal karena ada penjualan gas LPG harga di luar ketentuan, kami bergerak melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya penjualan gas melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah,” katanya, Jumat (26/01/2024).
Menurut Fariz, dari hasil penyelidikan ditemukan gudang pangkalan gas LPG di wilayah Sukaharja dengan pemilik AS yang menjual gas LPG 3kg di atas HET kepada warung-warung di sekitar lokasi Payak Kumang dengan kisaran harga Rp25 sampai Rp28 ribu per tabung.
Sedangkan sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 72/Ekbang-B/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) Gas Bersubsidi Tabung 3 Kg pada Tingkat pangkalan radius 60 Km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji Untuk Rumah Tangga dan usaha Mikro di Kabupaten Ketapang.
“Adapun untuk Harga Eceran Tertinggi atau HET yaitu sebesar Rp18.500 per tabung,” terangnya.
Selain itu, Fariz melakukan pengecekan gudang milik AS dan ditemukan 250 tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi dan 250 tabung lainnya dalam keadaan kosong.
“Setelah di cek, pangkalan milik AS merupakan sub agen di Kecamatan Marau bekerja sama dengan agen yakni PT Citra Pesona yang seharusnya tabung gas LPG 3 kg disalurkan oleh AS ke Marau dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp16.500, namun malah disalahgunaan baik menjual di atas HET juga penjualan tidak tepat sasaran,” tuturnya.
Dia mengaku, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 250 tabung gas LPG 3kg dan 250 tabung gas kosong untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan ahli Dirjen Migas serta pemberkasan berkas perkara.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post