– Sebagai upaya menangani persoalan sosial akibat dampak pandemi virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan membebaskan tagihan PDAM bagi tarif golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan sosial seperti rumah ibadah. Sedangkan tarif golongan menengah, tagihan pemakaian air leding mendapat potongan 30 persen.
“Rencana ini akan kita berlakukan selama tiga bulan ke depan,” ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Minggu (19/4/2020).
Baca juga:Â Sambut Baik Uji Swab di RS Untan, Edi: Hasil Laboratorium dari Jakarta Relatif Lama
Langkah itu dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Diakuinya, pembebasan dan diskon tarif tagihan PDAM itu tentunya berdampak pada beban biaya yang harus ditanggung oleh BUMD tersebut selama tiga bulan ke depan.
“Setiap bulannya, PDAM mengeluarkan biaya produksi air bersih sekitar Rp 3 miliar,” sebutnya.
Baca juga:Â 120 Korban PHK Dibantu Sembako, Edi Kamtono Berharap Corona Segera Berakhir
Dengan diberlakukannya pembebasan dan diskon tarif tagihan PDAM, Edi mengimbau seluruh warga pelanggan PDAM untuk tetap menghemat penggunaan air.
“Gunakan air seperlunya,” pungkas Edi. (m@nk)
Discussion about this post