– Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengizinkan adanya Pasar Juadah. Tetapi harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satunya di Kecamatan Kapuas. Camat Kapuas, Jemain mengatakan telah berkonsultasi dengan Wakil Bupati Sanggau (Wabup). Wabup mengizinkan dibukanya Pasar Juadah di dalam Kota Sanggau itu asal tetap mengikuti protokoler Covid-19.
“Jadi ndak dilarang mereka berjualan, tapi ikuti aturan,” ujar Jemain, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Komunitas Pencinta Kopi Parindu Ambil Peran Cegah Covid-19
Persyaratan yang diterapkan tidak menciptakan kerumunan pembeli, jaga jarak, dan jaga kebersihan lingkungan. Selain itu, aturan terpenting lainnya tetap jaga ketertiban dan jangan lupa pakai masker.
“Silakan masyarakat berjualan, tetapi tetap memperhatikan protokoler Covid-19, jarak antre pembeli diatur dua meter, jarak warung juga harus berjauhan, tidak boleh di atas trotoar, dan tempat lain yang dapat mengganggu lalu lintas,” paparnya.
Baca juga: Bupati Sanggau Puas Capaian Kegiatan TMMD ke-107
“Intinya tidak boleh menciptakan kerumunan orang dan telah saya teruskan ke para Lurah untuk fasilitasi pengaturannya, sewaktu waktu Tim Gugus Tugas Covid-19 akan mengevaluasi,” sambung Camat. (faf)
Discussion about this post