Jurnalis.co.id – Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap penganiaya dan pembunuhan hewan jenis Monyet Ekor Panjang, Kamis (8/2/2024). Pelaku adalah RS, salah seorang pegawai di salah satu kantor kelurahan di Kota Singkawang.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi, Sardo Mangatur Perdamaian Sibarani mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku penganiayaan monyet ekor panjang bermula dari laporan masyarakat.
Sardo mengungkapkan, berdasarkan laporan warga, pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 10:30. Tim berkerjasama dengan pemerhati hewan, melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan pelaku RS di tempat kerjanya.
“Ketika tim mendatangi kantor pelaku, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” kata Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Sardo, Kamis (8/2/2024).
Sardo melanjutkan, tim kemudian melakukan penelusuran di sekitar wilayah tersebut. Akhirnya menemukan pelaku berada di salah satu warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Tim lantas memeriksa telepon genggam milik pelaku. Ditemukan puluhan video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis Monyet Ekor Panjang.
“Setelah memperoleh petunjuk dan bukti, anggota bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah,” ucap Sardo.
Sardo mengungkapkan, ketika berada di rumah pelaku, ditemukan satu ekor anak Monyet Ekor Panjang sudah tak bernyawa yang terbungkus plastik hitam di samping rumahnya. Tak hanya itu, ditemukan pula uang sebesar Rp1,1 juta diduga dari hasil penjualan konten video penyiksaan Monyet Ekor Panjang.
Di rumah RS, polisi juga menemukan berbagai barang yang digunakan pelaku untuk membuat konten penyiksaan Monyet. Seperti kompor gas yang digunakan untuk memasak atau merebus serrta menggoreng anak Monyet Ekor Panjang yang masih hidup.
Satu set panci dan wajan yang digunakan untuk merebus dan menggoreng. Dua buah alat ketapel yang digunakan untuk melakukan penyiksaan. Satu buah alat solder yang digunakan dalam pembuatan video penyiksaan.
Barang bukti lain yang ditemukan. Yaitu satu unit staples yang digunakan untuk menyiksa hewan yang masih hidup. Sebilah pisau yang digunakan dalam video penyiksaan dengan adegan pemotongan tangan.
Dua unit kandang untuk menyimpan monyet sebelum dan setelah dilakukan penyiksaan serta untuk pembuatan konten. Juga palu yang digunakan untuk menyiksa dengan cara di arahkan kebagian badan Monyet.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta kantong klip yang diduga berisi sisa-sisa sabu yang digunakan oleh pelaku,” beber Sardo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelum membuat konten video penyiksaan, ia terlebih dahulu mengkonsumsi sabu. Konten video yang dibuatnya sesuai dengan permintaan dari pembeli video tersebut.
“Pelaku mengaku, video penyiksaan hewan tersebut dijualnya dengan harga berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening,” demikian Kombes Sardo. (hyd)
Discussion about this post