JURNALIS.co.id – Kepolisian Resor Kapuas Hulu mencatat, peredaran Narkoba berjenis Sabu dan Ganja terbilang tinggi di Bumi Uncak Kapuas. Bahkan data tersebut memprihatinkan.
“Tahun 2023, kasus Narkoba yang ditangani Polres Kapuas Hulu sebanyak 31 kasus,” ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu, Jamali kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Di awal tahun 2024 ini, Polres kembali menangani dua kasus Narkoba. Dalam waktu dekat, Polisi akan merilis kasus-kasus Narkotika di Kapuas Hulu.
Untuk menekan peredaran Narkoba, Polres Kapuas Hulu berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan para pelajar dibekali pengetahuan. Mulai dari tingkat SMP hingga Perguruan Tinggi. Mereka diajari soal bahaya Narkoba.
Upaya nyata lainnya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan Narkoba di lingkungan. Yakni dengan membentuk kampung Tangguh Narkoba.
“Bekerjasama dan berkoordinasi dengan BNN Sintang untuk merehabilitasi pengguna Narkoba. Terakhir, melakukan penindakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan di bidang Narkoba,” tegas Iptu Jamali.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Christa Yulianta Prabandana menyampaikan, sepanjang medio 2023, banyak kasus Narkotika yang disidangkan.
“Kasus Narkoba ini harus menjadi perhatian kita bersama. Soalnya Putussibau ini semakin lama semakin mengkhawatirkan untuk kasus peredaran narkobanya,” kata Christa.
Christa menambahkan, setidaknya ada 27 perkara Narkoba yang ditangani Pengadilan pada 2023. Sementara untuk sisa kasus pada tahun 2022, ada dua perkara. “Jadi perkara yang sudah putus berjumlah 28 perkara,” terangnya.
Christa menuturkan, kasus peredaran Narkotika di Kapuas Hulu banyak terjadi daerah Lintas Selatan. Mulai dari Silat Hilir hingga Jongkong.
“Jadi kasus peredaran Narkotika ini sangat mengkhawatirkan,” lugasnya.
Dia pun mengingatkan, teruntuk kepolisian hingga Pemerintah Daerah, supaya dalam menangani kasus peredaran Narkotika, tidak hanya fokus kepada penegakkan hukumnya saja.
Tetapi harus juga memberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. Sehingga ke depan, kasus peredaran Narkoba ini tidak lagi banyak.
“Jangan sampai di Putussibau ini menjadi sarang Narkoba seperti di Pontianak,” demikian Christa. (opik)
Discussion about this post