JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kayong Utara mencairkan honor Petugas KPPS dan Linmas Desa Nipah Kuning pada Rabu 21 Februari 2024. Pencairan ini dilakukan KPU pasca hilangnya honor petugas di tangan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah menuturkan, pembayaran honor Petugas KPPS dan Linmas dilakukan enam hari lebih awal. Sebelumnya KPU berjanji akan menyelesaikan pembayaran honor pada 27 Februari mendatang.
“Kami KPU Kabupaten Kayong Utara didampingi Polsek dan Koramil Simpang Hilir telah mencairkan seluruh honor KPPS dan Linmas,” kata Jaefah saat konferensi pers di Aula KPU, Kamis (22/2/2024).
Namun, beberapa orang belum mendapatkan honor tersebut. Lantaran saat penyerahan, sejumlah petugas tidak berada di Simpang Hilir. Ada juga yang sakit.
“Kami memberikan honornya dengan mekanisme pengantaran ke rumah. Ada juga yang datang langsung ke kantor KPU difasilitasi Anggota PPS Nipah Kuning,” ungkap Jaefah.
Jaefah bilang, atas nama KPU Kayong Utara, ia menghaturkan permohonan maaf dan ucapan terima kasih yang tak terhingga. Khususnya kepada seluruh pihak yang telah membantu upaya pencarian solusi sehingga menjaga suasana kondusif.
“Terutama Ketua dan Anggota KPPS bersama para petugas Linmas Desa Nipah Kuning yang telah berbesar hati dan penuh kesabaran. Karena selama ini menunggu KPU menunaikan kewajiban untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) mendatangi Markas Kepolisian Sektor Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Senin (19/2/2024) malam.
Mereka kompak melaporkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nipah Kuning, Ardian Sani ke polisi. Laporan ini dipicu lantaran honor mereka saat menjadi Petugas KPPS belum dibayarkan. Mereka menyebut Ardian Sani menggelapkan dana honor petugas sebesar Rp82 juta. (Bak)
Discussion about this post