JURNALIS.co.id – Perusahaan konstruksi PT Clara Citraloka Persada berpotensi masuk daftar hitam pemerintah, lantaran gagal menyelesaikan proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang dengan tepat waktu.
Proyek senilai Rp 28 miliar dari Kementerian Perhubungan itu, semestinya selesai pada 31 Desember 2023. Namun PT Clara Citraloka Persada sebagai perusaahan konstruksi yang memenangi lelang tersebut urung merampungkan proyek ini.
Akibat gagal menyelesaikan pembangunan Bandara Rahadi Oesman, PT Clara Citraloka Persada saat ini bekerja dalam denda. Kontraktor diwajibkan membayar Rp24.700.000 per hari. Hingga detik ini, perusahaan sudah 54 hari menjalani denda.
Setelah gagal menyelesaikan pembangunan dengan tepat waktu, perusahaan dari Samarinda, Kalimantan Timur ini diberi perpanjangan hingga 30 Maret mendatang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengembangan Bandara, Ahmad Samsi menuturkan, dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan, pihaknya memiliki beberapa catatan terhadap PT Clara Citraloka Persada.
“Tentu kami punya catatan khusus. Seperti pernyataan bersedia didenda dan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Sebab harus didaftarkan ke PPN,” kata Samsi, Kamis (22/02/2024).
Samsi menyatakan, tidak ragu-ragu untuk melakukan pemutusan kontrak dan mem-black-list PT Clara Citraloka Persada. Tindakan ini bakal diambil apabila perusahaan masih tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kalau sampai 30 Maret 2024 tidak selesai. Mereka kita black list. Saya akan putus kontraknya. Inikan masih bulan Februari dan masih proses pengerjaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Samsi menerangkan, persentase pekerjaan sudah mencapai 90 persen. Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi proyek, analisa persentase Samsi bertolak belakang.
Apalagi perusahaan kesulitan mendapatkan kuota tanah yang memiliki izin Galian C. Hhal ini tentu menjadi faktor penghambat. Di awal masa pengerjaan, kontraktor diduga membeli tanah dari berbagai lokasi tak berizin.
Selain itu, di dalam RAB proyek, terdapat pekerjaan drainase di sisi kiri dan kanan proyek. Pelaksana baru mampu menyelesaikan satu sisi. Sedangkan sisi kanan, menurut PPK Proyek baru dikerjakan 100 Meter.
“Belum itu. Belum selesai. Baru 100 meter-an. Sekarang masih proses pengerjaan,” cetusnya. (Lim)
Discussion about this post