JURNALIS.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menyerahkan hibah Aset Milik Daerah kepada Pemerintah Kota Pontianak. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Drs. Ani Sofian, M.M., bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, Senin (26/2/2024).
Aset yang diserahkan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Pemerintah Kota Pontianak berupa beberapa sertipikat tanah hak pakai yang tercatat milik Pemprov kemudian untuk dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
“Jadi hari ini kita (Pemprov Kalbar) melaksanakan proses serah terima berupa hibah kepada Pemkot Pontianak yang mana kita serahkan ini aset berupa tanah, diantaranya sebidang tanah yang terletak di Sungai Beliung dan sekarang dimanfaatkan sebagai SDN 73 Pontianak, kemudian sertipikat tanah hak pakai di Sungai Beliung yang sekarang digunakan sebagai penempatan SDN 08 Pontianak, kemudian ada juga sertipikat tanah di lokasi UPK Puskesmas Pontianak, dan yang keempat sertipikat tanah hak pakai di Kota Baru yang nantinya diperuntukkan bagi PDAM Kota Pontianak,” ucap Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari.
Selanjutnya, Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari meminta kepada Pemkot Pontianak untuk benar-benar memanfaatkan aset ini dengan sebaik-baiknya.
“Yang jelas kami (Pemprov Kalbar) telah menyerahkan hibah berupa aset ini, selanjutnya diharapkan Pemerintah Kota untuk dapat digunakan dengan baik sehingga kedepannya diharapkan bisa dioptimalkan dalam pelayanan masyarakat,” tutup Bari. ***
(Adpim/rfa)
Discussion about this post