JURNALIS.co.id – Suami dari seorang dokter di Kabupaten Kapuas Hulu berinisial KAY diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kapuas Hulu.
Kepala Polres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membenarkan, pihaknya tengah menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan suami dari seorang dokter di wilayah Kapuas Hulu.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Informasi yang dihimpun, anak tersebut tinggal bersama pelaku selama ini.
“Iya ada (menangani kasus tersebut). (korban) iya di bawah umur. Pelaku sudah ditahan. Ke Kasres saja Fik. Biar pas penjelasannya,” kata AKBP Hendrawan singkat membalas konfirmasi wartawan Jurnalis.co.id, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, Direktur RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau, dr Herlina saat dihubungi menuturkan, beberapa waktu lalu Polres Kapuas Hulu ada menyampaikan surat permintaan tes visum ke rumah sakit.
“Kita tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut. Karena RSUD hanya menerima surat permohonan tes visum saja dari kepolisian. Untuk hasil visum, kita tidak bisa menjelaskannya. Karena informasi itu hanya bisa dibuka oleh kepolisian,” kata Herlina.
Dikrosfia Suryadi, Penasehat Hukum tersangka mengatakan, kasus yang menimpa kliennya masih dalam tahapan penyidikan di Polres Kapuas Hulu.
“Kita masih melihat perkembangan selanjutnya dari pihak kepolisian. Tentu kita akan kooperatif dan mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kata Suryadi. (opik)
Discussion about this post