JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Pontianak Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hotel Harris Pontianak, pada Sabtu 2 Maret 2024, jam 19.00 WIB.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh M, didampingi empat anggota komisioner lainnya.
Hadir juga Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi SIK MH, Komisioner Bawaslu Kota Pontianak dan Pimpinan Partai Politik di tingkat Kota Pontianak.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pontianak Tenggara diberikan kesempatan yang pertama kali untuk menyampaikan hasil rekapitulasi suara, karena terlebihdahulu menyelesaikan perhitungan suara.
Berdasarkan pengamatan, penyampaian dari PPK Pontianak Tenggara berjalan lancar tanpa adanya komplain dari para saksi partai maupun calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh M, mengatakan, proses rekapitulasi di tingkat Kota Pontianak ini dijadwalkan selesai hingga Selasa 5 Maret 2024.
“Jika ada perbedaan perhitungan suara, maka C hasil akan menjadi acuan perhitungan suara. Namun jika ada bukti otentik lain, maka akan dilakukan perbaikan di Sirekap dan C hasil. Rapat pleno ini diharapkan selesai pada 5 Maret 2024,” ungkapnya.
Pada pukul 22.25 WIB, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Pontianak ini pun diskors. Dan akan dimulai kembali pada pukul 09.00 WIB pada Minggu 3 Maret 2024. ***
(Ndi)
Discussion about this post