JURNALIS.co.id – Pj Bupati Sanggau Suherman mengingatkan supaya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau koperasi kredit sebagai salah satu lembaga keuangan yang diakui dan dilindungi oleh Undang Undang dikelola secara profesional.
“Dalam melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, KSP perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Suherman saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP CU Lantang Tipo Tahun Buku 2023 di Gedung Pertemuan Homing Tipo, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kamis (7/3/2024).
Suherman menuturkan, Rapat Anggota Tahunan merupakan forum penyampaian pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengurus dan pengawas selama satu tahun buku.
“Koperasi adalah satu-satunya struktur ekonomi yang ada di Undang-undang Dasar 1945, selain BUMN dan BUMD. Hanya koperasi yang termuat dalam UUD 1945 Pasal 33. Artinya kedudukan koperasi lebih tinggi dari perseroan terbatas,” kata Suherman.
Menurut Suherman, keunggulan koperasi dari badan usaha lain di antaranya, sukarela dan tidak ada paksaan. Ekonomi demokratis dan keuntungan dinikmati bersama guna menyejahterakan anggota.
Keunggulan ini, kata Suherman, harus dimaknai dan dievaluasi. Apakah konsep ini telah terpenuhi oleh semua unsur, terutama pengurus sebagai wakil dari anggota dalam mengelola koperasi.
“Capaian itu juga menjadi bukti bahwa koperasi memiliki dampak yang luas, memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai anggotanya,” ucap Suherman.
Pada kesempatan itu, Suherman juga menyinggung modernisasi koperasi. Menurutnya, modernisasi tidak hanya dari sisi pelayanan dan transportasi pengelolaan usaha. Tetapi juga merubah mindset para pengurus dan anggota yang notabenenya adalah pelaku usaha untuk menyejahterakan anggota dan tenaga kerja melalui perlindungan jaminan sosial.
“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak,” kata Suherman.
Berdasarkan instruksi presiden, sehubungan dengan pelaksanaan RAT CU Lantang Tipo, Suherman menyebut, CU Lantang Tipo sebagai credit union terbesar di Kalbar bersama Pemkab Sanggau dan tentunya BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota CU Lantang Tipo yang berstatus pekerja mandiri.
“Saya mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat CU Lantang Tipo akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai salah satu mitra supaya anggota CU Lantang Tipo dapat terdaftar dan terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Oleh karena itu, Suherman pun meminta agar BPJS Ketenagakerjaan maupun CU Lantang Tipo secara periodik melaporkan hal tersebut ke dirinya sebagai Pj Bupati Sanggau. (jul)
Discussion about this post