JURNALIS.CO.ID – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (Kanwil DJP) Kalimantan Barat melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelejen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Kalbar, Agung mengatakan, sebelumnya DJP Kanwil Kalbar telah menetapkan dua orang pegawai perusahaan sawit sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.
Agung menerangkan, kedua orang tersangka tersebut yakni FK dan AY. Dimana, untuk tersangka FK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada Selasa 5 Maret 2024 lalu setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, kami sudah mengingatkan kepada kedua tersangka agar tidak memanipulasi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),” kata Agung, ketika menggelar konferensi pers bersama di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (21/3/2024).
Agung menyatakan, untuk tersangka FK, diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf i.
Juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan atau paling lama enam tahun.
Termasuk denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Tersangka FK ini tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari Januari hingga Juli 2019. Dan Desember 2019 serta Januari sampai dengan Mei 2020,” ungkap Agung.
Agung membeberkan, atas tindakan tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar lebih. DJP telah menyita aset milik tersangka FS berupa dua unit kendaraan mobil dump truk dan mobil fuso tangki.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan FK.
“Setelah berkas tersangka FK ini dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalbar, pada Selasa 5 Maret 2024 lalu, terhadap tersangka dan barang bukti sudah kamu limpahkan ke Kejari Ketapang,” demikian Agung. (hyd)
Discussion about this post