JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Pontianak menyerahkan empat remaja yang keciduk membawa ganja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak.
Kepala Polresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Adhe Hariadi mengatakan, kepolisian menyerahkan keempat remaja tersebut ke BNN untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Proses rehabilitasi ini dilakukan setelah keempat remaja tersebut menjalani pemeriksaan,” kata Kombes Pol Adhe, Senin (25/3/2024).
Adhe melanjutkan, remaja-remaja tersebut juga dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.
Seperti dilaporkan sebelumnya, empat remaja di Kota Pontianak kedapatan membawa ganja. Mereka diamankan polisi saat berada di Jembatan Penyeberangan Orang, Jalan Ahmad Yani, Minggu, (24/3/2024) pukul 00.42. Tiga dari empat remaja diketahui masih berstatus pelajar SMA.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi mengatakan, Minggu 24 Maret 2024, Tim Enggang Polsek Pontianak Selatan bersama Tim Enggang Polresta melakukan patroli malam Minggu aman.
Dumaria menjelaskan, pada saat melintas di depan Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, anggota melihat beberapa remaja sedang berkumpul di Jembatan Penyeberangan Orang.
Anggota kemudian mendatangi kumpulan remaja tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, ditemukan lintingan ganja di dalam bungkus rokok.
“Saat diinterogasi, remaja-remaja tersebut mengaku ganja dibeli di daerah Kecamatan Pontianak Timur. Uang yang digunakan untuk membeli adalah uang bersama,” kata Dumaria.
Keempat remaja itu langsung diamankan ke Markas Polsek Pontianak Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keempat remaja ini, tiga diantaranya masih berstatus pelajar SMA. Satu lainnya anak putus sekolah,” ungkap Dumaria.
Dumaria menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Pontianak untuk penanganan kasus tersebut lebih lanjut. (hyd)
Discussion about this post